REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen (Purn) M Herindra menanggapi bergulirnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu yang ditanggapinya, terkait potesi lahirnya kembali dwifungsi TNI yang dikhawatirkan publik.
"Kan negara demokrasi lah, nggak mungkin kita balik kayak dulu lagi. Kekhawatiran itu (dwifungsi TNI) terlalu berlebihan bagi saya," ujar Herindra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Baca: Kepala Bakamla Dorong Terbentuknya ASEAN Coast Guard
Dia pun menjamin tak akan terjadinya kembali supremasi militer lewat revisi UU TNI. Menurut Herindra, zaman sekarang tak bisa dibandingkan dengan masa saat terjadinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).