Kamis 06 Jun 2024 15:04 WIB

Wamenhan Soal Revisi UU TNI: Kekhawatiran Dwifungsi Itu Terlalu Berlebihan

Zaman sekarang tak bisa dibandingkan dengan masa saat terjadinya dwifungsi ABRI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen (Purn) M Herindra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen (Purn) M Herindra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen (Purn) M Herindra menanggapi bergulirnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu yang ditanggapinya, terkait potesi lahirnya kembali dwifungsi TNI yang dikhawatirkan publik.

"Kan negara demokrasi lah, nggak mungkin kita balik kayak dulu lagi. Kekhawatiran itu (dwifungsi TNI) terlalu berlebihan bagi saya," ujar Herindra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Baca: Kepala Bakamla Dorong Terbentuknya ASEAN Coast Guard

Dia pun menjamin tak akan terjadinya kembali supremasi militer lewat revisi UU TNI. Menurut Herindra, zaman sekarang tak bisa dibandingkan dengan masa saat terjadinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).