REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab
Berbagai istilah diberikan untuk penjaja seks. Sebutan pelacur dan cabo yang sampai kini masih juga populer. Meskipun sempat diperhalus jadi wanita tunasusila (WTS). Istilah itu pun masih diperhalus lagi menjadi PSK (pekerja seks komersial). Tapi di masa kolonial disebut 'wanita publik'. Istilah ini karena mereka bebas dimiliki pria yang membayarnya.
Sejak kedatangan orang Belanda di Nusantara, mereka dihadapkan dengan masalah prostitusi yang tentu saja berdampak dengan merajalelanya penyakit kelamin. Apalagi pengobatan untuk 'penyakit kotor' belum ditemukan. Jauh sebelum kedatangan orang Barat prostitusi sudah dikenal sejak zaman pemerintahan feodal kerajaan Jawa. Perempuan dianggap sebagai barang dagangan dan sistem feodal pada masa itu telah membentuk landasan bagi perkembangan industri seks yang ada sekarang ini. Pada masa penjajahan Belanda, seperti data-data yang dihimpun Arsip Nasional RI, bentuk industri seks yang terorganisasi berkembang pesat. Ini terlihat dengan adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Eropa.
Umumnya aktivitas ini berkembang di daerah-daerah sekitar pelabuhan. Hingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah 1766 yang melarang para 'wanita publik' istilah PSK ketika itu memasuki pelabuhan tanpa izin. Namun, peraturan ini tidak berjalan efektif. Jauh dari Tanah Air, jauh dari keluarga, kesepian, dan lebarnya jarak sosial dengan penduduk asli, berpengaruh terhadap orang-orang Eropa di tanah jajahan. Para prajurit atau pegawai administrasi Belanda sering kali menghadapi kejenuhan terhadap pekerjaan rutin mereka. Dalam situasi demikian mereka mencari hiburan: salah satu sasaran keisengan ini adalah gadis-gadis muda pribumi.
Jauhnya jarak sosial antara penguasa dan rakyat menyebabkan si gadis atau keluarganya berkompromi dengan nasib. Maka terjadilah krisis moral pada masyarakat terjajah sebagai akibat perlakuan kekuasaan kolonial,demikian menurut buku tentang pencegahan prostitusi di masa kolonial. Selain masalah moral semacam itu, dampak lain yang muncul adalah merajalelanya penyakit kelamin. Baik di kalangan gadis-gadis penghibur, maupun di kalangan orang-orang Belanda, khususnya di kalangan tentara maupun pegawai-pegawai Belanda.
Anehnya, rumah sakit kelamin justru dibangun dalam lingkungan penjara.Menunjukkan banyak narapidana yang terjangkit penyakit kotor ini. Seperti juga sekarang, diungkap oleh tayangan sebuah televisi swasta, rutan (rumah tahanan) secara sembunyi-sembunyi dijadikan tempat prostitusi terselubung, demikian juga pada masa kolonial.
Di masa kolonial, banyaknya wanita publik berpraktik di dalam tahanan menyebabkan penyebaran penyakit makin bertambah dan juga menjadikan tempat tahanan sebagai tempat yang semakin tidak bermoral. Suatu penelitian pada 1874 menunjukkan sebanyak 2.000 serdadu yang terkena penyakit sipilis setiap tahunnya, dan terdaftar 5.000 - 6.000 kasus penyakit menular lainnya. Penyebabnya tidak lain karena 'wanita publik'.
Begitu gawatnya penyakit kelamin hingga di Magelang, dalam suatu razia dari 26 wanita yang terjaring, 24 orang di antaranya menderita penyakit kelamin yang cukup menular. Karenanya, pemeriksaan kesehatan terhadap para anggota militer setidaknya dua kali per minggu.
Berdasarkan surat dari Residen Sumatra Utara pada 9 Desember 1889 diberitahukan sejumlah orang Cina yang bekerja sebagai kuli kontrak di perkebunan tembakau Medan merangkap juga sebagai WTS. Mereka beroperasi sudah sejak lama. Banyak penyakit sipilis dan kelamin berasal dari wanita Cina ini, yang menurut laporan itu umumnya wanita muda.
Di Deli, terdapat 30 ribu pekerja Cina dan mereka datang tanpa istri menyebabkan mereka pergi ke rumah-rumah bordil. Pada 1870, saat perekonomian jajahan terbuka bagi penanaman modal swasta terjadilah migrasi tenaga kerja laki-laki secara besar-besaran. Sebagai dampak dari perluasan areal perkebunan dim Jawa Barat, pertumbuhan industri gula di Jawa Tengah dan Jawa Timur, pendirian perkebunan-perkebunan di Sumatra, pembangunan jalan raya dan jalur kereta api.
Sebagian pekerja tersebut adalah bujangan yang akan menciptakan permintaan terhadap prostitusi. Hingga tahun 1890, hampir separuh dari pria Eropa hidup bersama selir lokal, dan setelah itu, karena aktivitas perseliran tidak diterima masyarakat, menyebabkan mereka mencari WTS. Pelacuran makin berkembang secara marak.
Perkebunan yang dikembangkan di Jawa dan Sumatra setelah 1870 merekrut sejumlah besar buruh yang menetap di perkebunan tersebut. Para pekerja diperkenalkan dengan sistem ekonomi baru. Dibayar dengan uang kontan sebagai imbalan jasa. Biasanya setelah menerima pembayaran, mereka mengunjungi perkampungan-perkampungan di sekitar tempat tinggal mereka. Melalui jalur ini banyak perempuan muda dari kampung-kampung itumenjadi wanita publik.
Pada 31 Desember 1896 surat dari Departemen Pertahanan dan Keamanan di Hindia Belanda kepada Gubernur Jenderal mengemukakan keprihatinan terhadap makin berkembangnya perdagangan wanita di Batavia, sekaligus meningkatnya prostitusi. Untuk itu pengawasan terhadap prostitusi pun diperketat. Sampai 1942, saat berakhirnya pemerintah Belanda, di tempat-tempat pelacuran tercantum bahwa militer tidak diperkenankan masuk. Sewaktu- waktu PM (Polisi Militer) melakukan razia-razia.