Ahad 03 Jan 2016 07:00 WIB

Pabrik Candu di Batavia

Pabrik Candu di Batavia.
Foto: Tropenmuseum
Pabrik Candu di Batavia.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Sepintas, gedung ini adalah sebuah rumah tinggal. Letaknya berada di pinggir jalan raya Kota Batavia Centrum (Weltervreden-Jakarta Pusat). Di depannya terdapat rel listrik yang menunjukkan bahwa tempat ini merupakan jalan ramai.

Entah untuk merusak mental bangsa Indonesia yang mereka sebut inlanders; candu, madat, atau opium bukanlah barang terlarang pada masa penjajahan. Foto yang diabadikan pada masa kolonial ini adalah sebuah pabrik candu.

Kala itu, pabrik candu terletak di Gang Kenari, dekat Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat. Ribuan butir candu dihasilkan tiap hari dan juga didistribusikan ke seluruh kepulauan nusantara.

Penjajah ketika itu juga menyediakan tempat lokalisasi para pemadat. Namanya adalah Gang Madat yang terletak di sebelah kiri Jalan Gajah Mada apabila kita menuju Jakarta Kota. Lokalisasi ini ditutup pada masa pendudukan Jepang (1942). Nama Gang Madat dan Gang Madat Besar diganti menjadi Jalan Kesejahteraan dan Keselamatan.

Di kamar-kamar berukuran 300 meter itulah, tiap hari para pemadat berkumpul. Dalam foto-foto Batavia tempo doeloe, tampak para pecandu sedang tiduran sambil menghisap barang haram ini. Badan mereka kurus kering. Walaupun dilegalkan, pemakainya tidak sebanyak sekarang. Kala itu, masyarakat mengikuti seruan para alim ulamanya yang mengharamkan candu.

Bisnis narkoba dewasa ini makin merajalela. Indonesia merupakan salah satu tempat bagi jaringan sindikat internasional untuk mengedarkan narkoba ke berbagai lapisan masyarakat. Semakin banyak bandar, pengedar, dan pemakai yang ditangkap, ditahan, dan ditembak mati, makin luas pula jaringan bisnisnya dan makin bervariasi cara peredarannya.

Salah satu sudut kesibukan Pabrik Opium di Batavia (Koleksi: Tropenmuseum)

 

 

 

 

Ternyata, bisnis narkoba bukan barang baru di Indonesia. Pada masa VOC, bisnis itu telah berkembang pesat. Ini sesuai dengan ambisi VOC untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya yang menjadikan narkoba sebagai salah satu mata dagangan penting untuk pundi-pundi VOC. Pada masa gubernur jenderal Gustaaf Baron van Imhoff (1745), diberlakukan sistem perdagangan bebas candu.

Diperkirakan, dari 1619-1799, tiap tahun VOC memasok rata-rata 56 ton candu ke Pulau Jawa. Rupanya, para pedagang Cina, termasuk para kapitennya, waktu itu ketiban rezeki dari perdagangan candu. Mereka berperan sebagai perantara dalam bisnis ini. Tidak tanggung-tanggung, dalam perdagangan candu ini, para pejabat VOC menciptakan sebuah organisasi yang dinamakan Opium Society.

Tidak heran, hingga 1880, pajak perdagangan candu merupakan penghasilan paling besar bagi Pemerintah Hindia Belanda. Untuk menjadi penarik pajak candu, diadakan pelelangan besar-besaran. Tentu saja, peminatnya besar karena keuntungannya bejibun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement