Sabtu 09 Jan 2016 07:00 WIB

Pengadilan Masa Kolonial di Meester Cornelis (Jatinegara)

Sidang Landraad (Pengadilan untuk kaum Pribumi ) di Meester Cornelis (Jatinegara)
Foto: Tropen Museum
Sidang Landraad (Pengadilan untuk kaum Pribumi ) di Meester Cornelis (Jatinegara)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Suasana sidang pengadilan landraad di masa Hindia Belanda. Terlihat empat tersangka duduk di ubin tengah diminta keterangan oleh hakim dan jaksa (tengah). Pengadilan ini berlangsung di Meester Cornelis (Jatinegara), yang sampai 1905 masih sebagai daerah terpisah dari Batavia (Jakarta).

Pengadilan ini terletak di kantor Keresidenan Meester Cornelis, yang kini menjadi Markas Kodim Jakarta Timur dekat stasiun kereta api Jatinegara. Bekas markas Kodim ini, saat ini sudah rampung dipugar dan menjadi tempat kegiatan budaya dan kesenian Betawi.

Kenapa landraad (pengadilan) di masa kolonial berlangsung di kantor dan sekaligus kediaman regent (bupati)? Sebab, pengadilan kala itu tidak sering terjadi, dan tidak diadakan setiap hari, maka biasanya diadakan di kantor regent (bupati).

UU Hukum Belanda di pengadilan disesuaikan dengan hukum adat yang berkaitan dengan hukum Islam. Karenanya, pengadilan yang terdakwanya warga pribumi harus didampingi oleh seorang kadi yang menguasai hukum fiqih (agama Islam).

Dalam foto di kursi kedua bagian kiri tampak seorang kadi bersorban dengan tekun mengikuti jalannya persidangan. Sedangkan di ujung sebelah kanan tampak wakil dari regent karena peristiwa terjadi di daerahnya.

Menurut sejarawan Dr dr H Rushdy Hoesein, pengadilan di masa kolonial tidak mengenal diskriminasi. Warga Belanda yang diadili juga harus duduk di ubin, tidak peduli pangkat dan jabatannya. Termasuk seorang residen, jabatan semacam bupati sekarang ini yang diisi warga Belanda.

Melihat busana yang mereka pakai, tiga orang yang diajukan sebagai terdakwa rupanya dari keluarga terhormat. Dalam struktur kolonial juga terdapat Asisten Residen.

Contohnya adalah Max Havelaar yang menjadi asisten residen Lebak di Banten. Dia dibantu oleh seorang kontrolir.

Pengadilan kolonial tidak mengenal pembela melainkan saksi dan tuduhan dibacakan dalam bahasa Belanda. Bila di pengadilan terdakwa tidak terbukti bersalah, dia akan dibebaskan.

Bila bersalah apalagi sampai melakukan pembunuhan, vonis hakim adalah hukuman gantung. Sementara ketua persidangan menanyakan terdakwa, "Amat apa kowe (kamu, bahasa Jawa) tau dan jelas itu semua tuduhan." Ketika dijawab si Amat, "Belum jelas tuan besar."

Lalu tuduhan dibacakan dalam bahasa Melayu oleh penerjemah. "Kowe tanggal sekian bulan sekian melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia," kata penerjemah.

Apabila si tertuduh menyangkal atas perbuatannya yang dituduhkannya, maka sang kadi akan bertanya, "Apa kamu berani sumpah akan dikutuk Allah bila berdusta?" Biasanya si terdakwa tidak berani berbohong.

Tidak seperti sekarang para pejabat yang disumpah dengan kitab suci Alquran untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, korupsinya tidak kepalang tanggung. Mereka tidak pernah puas menilep duit rakyat. Untuk menyangkal perbuatannya, mereka berani bersumpah atas nama Allah.

Tidak heran kalau hakim dan jaksa saat ini mendapat sorotan paling banyak dari masyarakat sebagai lembaga yang bisa disuap. Tentu saja termasuk polisi dan aparat lainnya.

Mantan presiden SBY pernah menyatakan, sebagian uang pajak tidak masuk ke kas negara. Karena itu, dia memerintahkan menteri keuangan kala itu, Sri Mulyani agar melakukan pembersihan terhadap aparatnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement