Selasa 19 Jan 2016 07:00 WIB

Perayaan Verjaardag (Hari Ulang Tahun) Ratu Wilhelmina di Pasar Gambir

Pasar Malam Gambir
Foto: ARNI
Pasar Malam Gambir

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Salah satu stand di Pasar Gambir (kini Monas) pada 1930-an. Tampak sejumlah meneer dan noni Belanda tengah menikmati acara santai sambil minum kopi atau teh di stand tersebut. Mereka menggunakan baju dan celana putih serta prianya menggunakan topi.

Pasar Gambir yang terbuka untuk minum baik siang maupun malam digemari oleh warga Belanda di Batavia. Pasar Gambir diadakan tiap Agustus untuk memperingati Verjaardag (hari ulang tahun) Ratu Wilhelmina yang dilahirkan 31 Agustus 1889. Di samping Pasar Gambir pada 31 Agustus selalu diadakan pesta meriah bukan hanya di Batavia, tapi juga di berbagai kota dan tempat.

Belanda memang selalu memberikan penghargaan tinggi terhadapat raja atau ratunya. Di Indonesia yang menjadi negeri jajahannya, banyak nama jalan, lapangan dan tempat rekreasi dengan nama demikian.

Seperti Wilhelmina Park yang kini menjadi Masjid Istiqlal merupakan taman dan tempat rekreasi  yang banyak didatangi warga Jakarta hingga 1950-an. Ketika Juliana, puteri Wilhelmina, kawin dengan Pangeran Bernard maka jembatan Kota Intan dinamakan jembatan Juliana-Bernard.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement