Kamis 21 Jan 2016 07:00 WIB

Waterlooplain (Lapangan Banteng) dan Monumen Jenderal Michiels

Waterlooplain dan Monumen Jenderal Michiels
Foto: IST
Waterlooplain dan Monumen Jenderal Michiels

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab

Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, diabadikan dari Pasar Baru pada awal abad ke-20. Kala itu, lapangan ini bernama "Waterlooplain" untuk mengenang kekalahan Kaisar Napoleon Bonaparte di medan Waterloo, Belgia, pada 1815. Paling kiri, tampak Monumen Michiels yang letaknya berdekatan dengan Katedral, tempat peribadatan penganut Katolik.

Monumen Michiels didirikan untuk mengabadikan Mayor Jenderal Andreas Victor Michiels, pemimpin ekspedisi militer Belanda ke Bali dan tewas di tangan pejuang-pejuang Bali pada 23 Mei 1849. Lokasi monumen di persimpangan Willems Laan (kini Jalan Perwira) berdekatan dengan Departemen Agama dan Masjid Istiqlal. Monumen ini dihancurkan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945).

Di halaman muka Departemen Keuangan yang berhadapan dengan Lapangan Banteng, semula dibangun untuk istana. Di sini, terdapat patung Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen, pendiri Kota Batavia.

Patung yang dibangun pada 1819 untuk memperingati 200 tahun usia Batavia itu, dihancurkan hampir dalam waktu bersamaan, yaitu 7 Maret 1943. Sejumlah patung dan monumen Belanda juga dihancurkan bala tentara Dai Nippon. Jenderal Michiels dimakamkan di Taman Prasasti di Kerkhof Laan (kini Jalan Tanah Abang I), Jakarta Pusat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement