Kamis 06 Jun 2024 16:10 WIB

Spanyol Gabung Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Spanyol mengecam genosida Israel di Jalur Gaza.

Red: Fitriyan Zamzami
Suporter Real Madrid mengibarkan bendera Palestina usai laga final sepak bola Liga Champions antara Borussia Dortmund melawan Real Madrid di stadion Wembley London,  Ahad (2/6/2024) dini hari WIB.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Suporter Real Madrid mengibarkan bendera Palestina usai laga final sepak bola Liga Champions antara Borussia Dortmund melawan Real Madrid di stadion Wembley London, Ahad (2/6/2024) dini hari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID – Spanyol mengatakan akan bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang mendakwa Israel melakukan genosida dalam agresinya ke Jalur Gaza.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Jose Manuel Albares Kamis (6/6/2024). “Kami mengambil keputusan ini mengingat berlanjutnya operasi militer di Gaza,” kata Albares dalam konferensi pers. “Kami juga mengamati dengan sangat prihatin perluasan konflik regional,” tambahnya.

Baca Juga

Spanyol mengambil keputusan tidak hanya untuk “mengambalikan perdamaian di Gaza dan Timur Tengah” tetapi juga karena komitmen Spanyol terhadap hukum internasional, kata Albares.

Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Israel pada Januari, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Korban meninggal akibat perang Israel di Gaza, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 36.500 orang, menurut pejabat kesehatan di wilayah yang dikepung dan dibombardir tersebut.