Kamis 06 Jun 2024 16:10 WIB

Spanyol Gabung Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Spanyol mengecam genosida Israel di Jalur Gaza.

Suporter Real Madrid mengibarkan bendera Palestina usai laga final sepak bola Liga Champions antara Borussia Dortmund melawan Real Madrid di stadion Wembley London,  Ahad (2/6/2024) dini hari WIB.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Suporter Real Madrid mengibarkan bendera Palestina usai laga final sepak bola Liga Champions antara Borussia Dortmund melawan Real Madrid di stadion Wembley London, Ahad (2/6/2024) dini hari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID – Spanyol mengatakan akan bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang mendakwa Israel melakukan genosida dalam agresinya ke Jalur Gaza.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Jose Manuel Albares Kamis (6/6/2024). “Kami mengambil keputusan ini mengingat berlanjutnya operasi militer di Gaza,” kata Albares dalam konferensi pers. “Kami juga mengamati dengan sangat prihatin perluasan konflik regional,” tambahnya.

Baca Juga

Spanyol mengambil keputusan tidak hanya untuk “mengambalikan perdamaian di Gaza dan Timur Tengah” tetapi juga karena komitmen Spanyol terhadap hukum internasional, kata Albares.

Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Israel pada Januari, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Korban meninggal akibat perang Israel di Gaza, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 36.500 orang, menurut pejabat kesehatan di wilayah yang dikepung dan dibombardir tersebut.

Israel melancarkan serangan setelah kelompok Palestina Hamas memimpin serangan terhadap Israel selatan dari Gaza, menewaskan sekitar 1.140 orang, menurut penghitungan Aljazirah berdasarkan statistik Israel.

Kemungkinan akan memakan waktu menahun sebelum ICJ memutuskan kasus genosida tersebut. Meskipun keputusan-keputusannya bersifat mengikat dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan-keputusan tersebut.

Israel telah berulang kali mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza. Mereka menyebut kasus genosida itu tidak berdasar dan menuduh Afrika Selatan bertindak sebagai “tangan hukum Hamas”.

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

Bulan lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun pengadilan tersebut tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Menanggapi permintaan darurat yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ juga memerintahkan Israel untuk “segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di wilayah Rafah, yang mungkin berdampak pada kondisi kehidupan populasi Palestina di Gaza dan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.”

Israel menghadapi peningkatan kecaman internasional dalam beberapa pekan terakhir, ketika mereka melancarkan operasi militer di bagian selatan Gaza, di mana mayoritas pengungsi dari pusat dan utara Jalur Gaza melarikan diri untuk berlindung dari pertempuran di wilayah tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement