REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ceo & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menangkap mantan caleg PDIP yang terjerat kasus suap dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku. Pangi menduga nuansa politik dalam kasus itu begitu kental.
"Lebih kencang DNA politik daripada penegakan hukum. Saya melihat intensitas arahnya sudah clear bahwa ketika yang berkuasa adalah yang mana terus di bawahnya akan aman, kalau posisinya salah (oposisi) itu seolah dipanggil-panggil, ditersangkakan," kata Pangi kepada Republika, Kamis (6/6/2024).
Pangi bahkan pesimis kasus Harun Masiku murni sebagai penegakan hukum. Pangi mencurigai motif politik yang terasa lekat. "DNA hukum kita politiknya sudah 80 persen," ujar Pangi.
Pangi juga menduga perburuan Masiku bertujuan meredam perlawanan PDIP. Sebab PDIP dinilai mulai menunjukkan bakal menjadi oposisi bagi pemenang Pilpres 2024.
"Memang kalau dicermati posisi PDIP ingin dibuat bertekuk lutut, menyerah tanpa syarat, nah bagaimana caranya? Ya elitnya. Siapa elitnya? Diupayakan akan nyerah," ujar Pangi.
Oleh karena itu, Pangi menilai penempatan partai di kubu mana bakal menentukan nasib kader dan petingginya. Mereka yang sejalan dengan penguasa dinilai bakal jauh dari jerat hukum.
"Saya yakin posisi partai hari ini sangat mempengaruhi agenda penegakan hukum. Kalau partainya keluar dari zona kekuasaan ya sering dipanggil oleh penegak hukum. Tapi kalau dalam garis pemerintah tegak lurus ya tenang," ucap Pangi.
Diketahui, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.
Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya. Di sisi lain, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasto mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap dirinya didasari adanya dua laporan polisi (LP). Kedua LP tersebut adalah Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024
Dalam kasus ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Bantahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang menyebut pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM), hanya sebuah gimik.
"Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, ya kita lanjuti, itu saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.