REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebentar lagi seluruh Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha alias hari raya kurban. Tepatnya pada 10 Dzulhijjah yang diperkirakan jatuh pada 17 Juni 2024. Pada hari itu, akan ada penyembelihan hewan kurban berupa kambing, domba, dan sapi. Nah bagaimanakah cara menyembelih hewan kurban yang benar? Berikut ulasannya.
Syarat menyembelih hewan kurban
Syarat umum orang yang menyembelih harus berakal, Muslim atau ahli kitab, dan menyembelih dengan nama Allah. Sebagian ulama memperbolehkan ahli kitab menyembelih hewan kurban dengan dasar Alquran surah al-Maidah ayat 5,
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa'āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa'āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa 'amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Namun sebagian ulama lain melarang mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada ahli kitab karena kurban adalah ibadah taqarub kepada Allah SWT.
Syarat hewan kurban
Syarat khusus hewan kurban juga dijelaskan oleh ulama.
Pertama, hewan tersebut harus binatang ternak seperti kambing, unta, sapi, dan kerbau.
Dasarnya adalah Alquran surah al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
wa likulli ummatin ja’alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an’ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn
Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
Kedua, hewan kurban harus cukup umur.
Jabur bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali telah mencapai usia musinnah, kecuali jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah domba yang telah mencapai jadz'ah." (HR Muslim).
Para fuqaha menjelaskan, yang disebut musinnah bagi kambing adalah memasuki tahun kedua, untuk sapi memasuki tahun ketiga, dan untuk unta memasuki tahun keenam. Sedangkan, jadz'ah adalah enam bulan sampai satu tahun.
Ketiga, hewan itu tidak cacat yang dapat mengurangi dagingnya.
Dari beberapa hadis, pengertian cacat di sini adalah tidak buta, tidak pincang, sakit hingga kurus, dan telinganya tidak ada luka.
Cara menyembelih
Tata cara penyembelihan sendiri ada beberapa tahapan.
Lihat halaman berikutnya >>>