Kamis 06 Jun 2024 17:44 WIB

Dipanggil KPK, Hasto: Kualat Saya Kalau tak Hadir

Hasto sebut KPK didirikan oleh Megawati, kualat kalau tak hadir.

Rep: Nawir Arysad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dan partai politik adalah pihak yang taat terhadap hukum, apalagi mengingat KPK merupakan lembaga yang didirikan oleh Megawati Soekarnoputri.

"Saya akan datang dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan. Apalagi KPK ini didirikan oleh Ibu Megawati, kualat saya kalau tidak hadir, maka saya akan hadir," ujar Hasto di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

Kendati demikian, ia mengaku belum mendapatkan undangan pemanggilan dari KPK. Namun, ia mengatakan bahwa panggilan dari KPK dan Polda Metro Jaya beberapa hari yang lalu bukan dianggapnya sebagai tekanan.

"Bagi saya itu bukan double pressure, itu bagi saya adalah tanggung jawab sebagai warga negara yang harus saya wujudkan sebagai konsistensi untuk taat pada hukum," ujar Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto, Senin (10/6/2024). Penyidik KPK akan memeriksa Hasto terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Harun Masiku (HM) yang sampai kini masih berstatus buronan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, menyampaikan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi. “Iya. Dipanggil untuk perkara tersangka HM (Harun Masiku). Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6/2024). Kami (KPK) berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud,” begitu kata Ali, Kamis (6/6/2024).

Kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, sudah empat tahun mangkrak dalam penanganan di KPK. Harun Masiku adalah politikus PDI Perjuangan yang dijerat tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam penerimaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Suap diberikan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Namun Harun Masiku berhasil lolos dan diduga sempat kabur ke luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement