REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM telah menerima pengaduan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya. Selain itu, Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Saka Tatal bersama kuasa hukumnya pada Mei 2024.
Atas dua aduan itu, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Hal ini sesuai mandat dan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Pertama, Komnas HAM melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Mereka yang diminta keterangan antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung. Kemudian keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina.
Kedua, Komnas HAM melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Barat.
"Ketiga, Komnas HAM melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat," ujar Uli.
Selanjutnya, Komnas HAM menjamin akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah. Tujuannya untuk mengumpulkan fakta-fakta lebih lanjut.
"Ini disampaikan dalam rangka upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia," ujar Uli.