Kamis 06 Jun 2024 20:27 WIB

Detik-Detik Tapera Akhirnya Ditangguhkan

Tabungan Tapera diundur sampai 2027

Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Aksi yang diikuti oleh berbagai kelompok elemen buruh tersebut untuk mendesak pemerintah agar segera mencabut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai tidak sesuai dengan upah buruh yyang tidak mengalami kenaikan signifikan setiap tahunnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Aksi yang diikuti oleh berbagai kelompok elemen buruh tersebut untuk mendesak pemerintah agar segera mencabut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai tidak sesuai dengan upah buruh yyang tidak mengalami kenaikan signifikan setiap tahunnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ramai dikritik banyak pihak, Tabungan Tapera yang dihimpun dari potongan 3 persen setiap bulan, akhirnya ditangguhkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016 , kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa gesa?" ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, harus diketahui bahwa APBN sampai sekarang sudah Rp 105 triliun yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.

"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," katanya.