Kamis 06 Jun 2024 20:27 WIB

Kasus Judi Online dengan Omzet Miliaran Rupiah di Bogor Terungkap

Patroli cyber yaitu tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game.

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Judi online (ilustrasi).
Foto: Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor. Jumlah tersangkanya, mencapai 23 orang.

"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omzet diperkirakan puluhan miliar rupiah," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi di antaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan, " kata Wira.