REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali diminta berbicara tentang peluang bisnis pertambangan dikelola badan usaha Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan. Isu mengenai hal ini, masih ramai dibicarakan.
"Nanti besok baru dibicarakan semuanya. Besok saya berbicara soal substansi, tujuan, aturan, dan proses," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ia berencana mengadakan konferensi pers pada Jumat (7/6/2024) menjelang siang WIB. Ia diminta memberikan bocoran apa yang akan dipresentasikan. Bahlil mengulang apa yang ditegaskan pemerintah dalam beberapa hari terakhir. Intinya, perizinan tersebut bukan diberikan ke ormasnya, tapi langsung pada badan usaha yang dimiliki ormas itu.
Seperti apa badan usaha milik ormas? Dalam Undang-Undang Minerba, hanya BUMN yang bisa diberikan prioritas untuk menjalankan bisnis tambang. Sementara, pihak swasta harus melalui proses lelang. Lalu badan usaha yang mengajukan diri perlu memenuhi bebeberapa persyaratan. Baik itu dari segi administrasi, teknis, dan finansial.
"Kan berproses. Jadi pengusaha lain tidak boleh masuk bisnis pertambangan, hanya orang tambang saja? Selama memenuhi aturan, ada kualifikasi di pertambangan. Kita harus berikan kesempatan," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar termasuk pihak yang mengritisi hal tersebut. Keputusan Presiden Joko Widodo itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis 30 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas untuk memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Menurut Bisman, ini bukan hal baru.
Pada 2023 lalu, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023. Peraturan tersebut, jelas Bisman, sebenarnya berisi badan usaha bisa diberikan penawaran, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi atau BKPM. Lalu sekarang keluar PP Nomor 25 Tahun 2024 ini. Ia menilai secara normatif, ketentuan tersebut menyalahi Undang-Undang Minerba.
"Karena Undang-Undang Minerba itu jelas menyebut Badan Usaha (swasta) yang mengakses IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), harus dilakukan dengan cara lelang," kata Bisman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/6/2024).
"Prioritas hanya diberikan kepada BUMN."
Namun aturan terbaru sudah diteken. Ia menerangkan dalam bahasa hukum. Pada prinsipnya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.