REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali diminta berbicara tentang peluang bisnis pertambangan dikelola badan usaha Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan. Isu mengenai hal ini, masih ramai dibicarakan.
"Nanti besok baru dibicarakan semuanya. Besok saya berbicara soal substansi, tujuan, aturan, dan proses," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ia berencana mengadakan konferensi pers pada Jumat (7/6/2024) menjelang siang WIB. Ia diminta memberikan bocoran apa yang akan dipresentasikan. Bahlil mengulang apa yang ditegaskan pemerintah dalam beberapa hari terakhir. Intinya, perizinan tersebut bukan diberikan ke ormasnya, tapi langsung pada badan usaha yang dimiliki ormas itu.
Seperti apa badan usaha milik ormas? Dalam Undang-Undang Minerba, hanya BUMN yang bisa diberikan prioritas untuk menjalankan bisnis tambang. Sementara, pihak swasta harus melalui proses lelang. Lalu badan usaha yang mengajukan diri perlu memenuhi bebeberapa persyaratan. Baik itu dari segi administrasi, teknis, dan finansial.