REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan ibadah haji nonprosedural mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah calon haji lain yang menempuh prosedur formal, seperti semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.
"PBNU juga sudah memberikan fatwa ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tetapi haram, karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan alasan munculnya fatwa ini karena saat ini terdapat sejumlah jamaah calon haji asal Indonesia yang tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.