Jumat 07 Jun 2024 00:01 WIB

PBNU Ajak Umat Islam Berhaji Sesuai Aturan RI-Arab Saudi

PBNU sudah mengeluarkan fatwa tentang beribadah haji.

Konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Foto: Hafil / Republika
Konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. 

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan ibadah haji nonprosedural mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah calon haji lain yang menempuh prosedur formal, seperti semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.

Baca Juga

"PBNU juga sudah memberikan fatwa ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tetapi haram, karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis. 

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan alasan munculnya fatwa ini karena saat ini terdapat sejumlah jamaah calon haji asal Indonesia yang tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.

PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa, karena melanggar kebijakan pemerintah.

Dalam konteks ini, lanjutnya, Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jamaah haji lain.

"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujarnya.

Gus Yahya mengingatkan jamaah calon haji yang terjaring razia akan menerima sanksi cukup berat. Ia merinci para penanggung jawab perjalanan haji yang tidak melalui jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apapun selama 10 tahun.

Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrean, maka akan tetap ditolak, yang dinilai dapat merugikan.

"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja, karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," tuturnya.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement