Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti peralatan dan bahan pembuatan minuman keras saat ungkap kasus rumah produksi miras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024). Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah. (FOTO : ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti peralatan dan bahan pembuatan minuman keras saat ungkap kasus rumah produksi miras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024). Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah. (FOTO : ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti peralatan dan bahan pembuatan minuman keras saat ungkap kasus rumah produksi miras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024).
Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah.
sumber : Antara Foto
Advertisement