Kamis 06 Jun 2024 23:45 WIB

In Picture: Satres Narkoba Polres Malang Grebek Rumah Produksi Miras Ilegal

Satu orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Red: Edwin Dwi Putranto

Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti peralatan dan bahan pembuatan minuman keras saat ungkap kasus rumah produksi miras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024). Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah. (FOTO : ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti peralatan dan bahan pembuatan minuman keras saat ungkap kasus rumah produksi miras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024). Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah. (FOTO : ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti peralatan dan bahan pembuatan minuman keras saat ungkap kasus rumah produksi miras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024).

Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement