REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah tidak sesuai dengan norma dan etika. Bahkan, menurutnya putusan tersebut merusak demokrasi.
"Putusan MA tidak sesuai dengan norma dan etika, mirip seperti putusan 90 MK, ancam demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Eko, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, putusan MA tersebut justru membuat ketidakpastian hukum. untuk itu, Eko meminta masyarakat aktif melakukan pengawalan dan mengingatkan para elite politik untuk mematuhi norma dan etika dalam kehidupan berbangsa.
"Sama dengan putusan 90 MK, orang yang buat keputusan dinyatakan bersalah langgar etik berat dan telah dicopot dari Ketua MK, tapi putusan yang salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum. Lalu hukum mana yang adil? Hukum substansi yang berkeadilan versus hukum prosedural," ucap Eko.