Jumat 07 Jun 2024 05:53 WIB

Putusan MA Batas Usia Cakada, DPRD DIY: Mirip Putusan 90 MK 

Menurutnya, putusan MA tersebut justru membuat ketidakpastian hukum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi - Mahkamah Agung
Foto: abc
Ilustrasi - Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah tidak sesuai dengan norma dan etika. Bahkan, menurutnya putusan tersebut merusak demokrasi. 

"Putusan MA tidak sesuai dengan norma dan etika, mirip seperti putusan 90 MK, ancam demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Eko, Rabu (5/6/2024). 

Menurutnya, putusan MA tersebut justru membuat ketidakpastian hukum. untuk itu, Eko meminta masyarakat aktif melakukan pengawalan dan mengingatkan para elite politik untuk mematuhi norma dan etika dalam kehidupan berbangsa. 

"Sama dengan putusan 90 MK, orang yang buat keputusan dinyatakan bersalah langgar etik berat dan telah dicopot dari Ketua MK, tapi putusan yang salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum. Lalu hukum mana yang adil? Hukum substansi yang berkeadilan versus hukum prosedural," ucap Eko.