Jumat 07 Jun 2024 06:04 WIB

Ketua Komisi VIII Minta Presiden Bentuk Kementerian Haji, Mungkinkah?

Menurut Ashabul Kahfi, paling mudah mengubah BPKH menjadi Kementerian Haji.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menjelaskan, bahwa memang sejak dari tadi pagi sampai menjelang siang terjadi suasana yang agak crowded di Muzdalifah disebabkan karena dua faktor.
Foto: DPR
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menjelaskan, bahwa memang sejak dari tadi pagi sampai menjelang siang terjadi suasana yang agak crowded di Muzdalifah disebabkan karena dua faktor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyetujui usulan mengenai pembentukan Kementerian Haji sehingga persoalan haji tidak menjadi hal yang diurus oleh Kementerian Agama.

"Pada prinsipnya, saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," kata Ashabul Kahfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

Pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik. Dalam konteks saat ini, dia melanjutkan, telah terjadi dualisme pengelolaan haji, yakni di antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)."Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH," ujar dia.

Dengan demikian, ia menilai dibutuhkan kementerian tersendiri untuk mengatasi hal itu. Kementerian Haji disebut dapat menjadi satu-satunya instansi yang mengelola segala hal terkait dengan pelaksanaan haji.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi usulan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja dengan Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

Dalam kesempatan itu, Said menyampaikan bahwa idealnya Kementerian Haji berdiri sendiri terpisah dari Kementerian Agama."Memang idealnya Kementerian Agama itu sendiri, Kementerian Haji sendiri, tetapi karena saya bukan pemenang, saya tidak berani Pak," kata dia.

Meskipun sepakat usulan pembentukan Kementerian Haji, Ashabul Kahfi mengatakan hal tersebut harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya. Ia bahkan memandang hal yang lebih mudah untuk dilakukan pemerintah adalah mengubah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji.

"Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement