Jumat 07 Jun 2024 08:05 WIB

DPR Setujui Kemenhan Terima Hibah Kapal Bekas 36 Tahun dari Korsel

Biaya perbaikan kapal korvet Bucheon-773 sebesar Rp 569 miliar agar bisa digunakan.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Foto: Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, M Herindra menjelaskan terkait pemberian dan penerimaan hibah dari dan ke luar negeri. Herindra menyinggung pemberian hibah senjata dan amunisi yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat Kamboja. Selain itu, Kemenhan menerima hibah delapan amunisi Meriam 76mm Oto Melara dari Kerajaan Brunei Darussalam.

Tidak ketinggalan, Kemenhan menerima hibah kapal Patrol Combat Corvette (PCC) Bucheon-773 eks Republic of Korea (ROK) Navy. Semula, RI akan menerima tiga kapal perang hibah dari Korea Selatan (Korsel). Namun, akhirnya diputuskan untuk mengambil satu saja. "Mohon kiranya dapat disetujui oleh Komisi I DPR RI," ucap Herindra saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Baca: Kapal Perang Kombatan Terbesar Kedua Siap Dibangun di Dalam Negeri

Kapal perang produksi Hyundai Desember 1988 itu mulai dipakai Angkatan Laut (AL) Korea pada Mei 1989 dan dipensiunkan pada 2021. Menurut Herindra, Kemenhan harus menganggarkan dana sekitar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 569 miliar agar kapal bekas tersebut bisa beroperasi dan dikirim ke Indonesia.