Jumat 07 Jun 2024 08:16 WIB

Deretan Gila Harga Mobil-Mobil Mewah Eks Bupati Kutai Rita Widyasari yang Disita KPK

KPK menyita mobil mewah Rita seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menyebut pihaknya menyita 91 unit kendaraan yang diduga terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ia menyatakan puluhan kendaran tersebut terdiri dari mobil mewah, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz. 

"Mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain -lain. Ada 91, termasuk mobil dan motor," kata Ali dalam keterangannya pada Kamis (6/6/2024).

Sebagai informasi untuk mobil Lamborghini, harganya berkisar Rp 8 miliar. Seperti Aventador harganya senilai Rp 8,5 miliar sementara Huracan sebesar Rp 8,9 miliar. Artinya Huracan setara harga 30 mobil Avanza 1.5 G CVT. 

Sedangkan untuk jenama Hummer bisa mencapai Rp 1,1 miliar hingga Rp 2,7 miliar. Untuk Mclaren harganya antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 12,5 miliar. 

Selain puluhan kendaran itu penyidik KPK juga menyita 536 dokumen terdiri dari bukti elektronik, lima bidang tanah. Ada pula puluhan jam tangan mewah yang menjadi target penyitaan. 

"Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah," ujar Ali.

Diketahui, penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK setelah menggeledah beberapa tempat di wilayah Kalimantan Timur sejak akhir Mei sampai awal Juni 2024.

Walau demikian, Ali tidak menyebut soal lokasi penggeledahan. Ketika dikonfirmasi apakah lokasi yang digeledah adalah rumah dari kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah ataupun membenarkan.

"Adapun mengenai milik siapa rumahnya, ataupun tempat siapa, saya kira itu teknis. Nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," ujar Ali.

Ali menegaskan penyitaan itu dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Ali menjamin KPK masih terus menelusuri sejumlah aset lainnya.

Sebagian besar barang-barang itu sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

"Kemudian nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujar Ali.

Sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita saat ini menghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement