Jumat 07 Jun 2024 09:18 WIB

Kecacatan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Menurut Analisis Mahfud

"Bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum," kata Mahfud.

Red: Andri Saubani
Mahfud MD
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bayu Adji P

 

Baca Juga

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau. Sebab, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.

"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official yang disimak pada Kamis (6/6/2024).