Jumat 07 Jun 2024 09:18 WIB

Kecacatan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Menurut Analisis Mahfud

"Bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum," kata Mahfud.

Red: Andri Saubani
Mahfud MD
Foto:

Soal komentar salah satu ketua umum partai yang menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang Kaesang Pangarep untuk maju di kontestasi Pilkada, Mahfud mengaku tidak ingin percaya atau tidak percaya. Sebab, itu sudah pernah terjadi.

Tepatnya, saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju dalam kontestasi Pilpres dan Presiden Jokowi menyebutnya masih terlalu muda dan belum cukup umur. Tapi, pada akhirnya Jokowi mengaku dipaksa parpol dan itu urusan parpol.

"Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, sudah malas, yang dulu kan juga bilang begitu, dulu bilang begitu. Akhirnya, saya dipaksa oleh parpol, itu urusan parpol, dulu kan dia bilang tidak setuju, sekarang mau dikomentari lagi malah nanti kita ini malu pada diri sendiri," ujar Mahfud.

Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menerangkan, kejadian ini merupakan contoh rule by law, ketika keinginan sekelompok orang ditempuh melalui cara-cara seperti ke MA. Menurut Mahfud, biarkan saja cara berhukum kita yang sudah rusak ini berjalan.