Jumat 07 Jun 2024 09:38 WIB

Terjawab Siapa Pemilik Drone yang Ditembak Jatuh Saat Terbang di Atas Gedung Jampidsus

Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus. Namun, pihak Kejagung membantah jika drone tersebut dianggap sedang mengintai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, drone yang ditembak jatuh tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M atau persis di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga

"Jadi tidak benar drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan," kata Ketut di Jakarta, Kamis (7/6/2024).

Menurut Ketut, drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi. Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung. Karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.

Namun, lanjut dia, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.

"Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turunkan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa," ujarnya.

Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, kata Ketut, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.

Penembakan drone yang terbang ilegal di area Kejagung terjadi Rabu (5/6/2024) malam. Hasil penelusuran drone tersebut milik komunitas. Sehingga tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi," ujar Ketut.

Pantauan Republika di dalam kompleks Kejagung, kejadian tembak jatuh drone tersebut sekitar pukul 18.44 WIB pada Rabu (5/6/2024).

Dari penjelasan militer dan keamanan dalam... Baca di halaman selanjutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement