Jumat 07 Jun 2024 09:38 WIB

Terjawab Siapa Pemilik Drone yang Ditembak Jatuh Saat Terbang di Atas Gedung Jampidsus

Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus. Namun, pihak Kejagung membantah jika drone tersebut dianggap sedang mengintai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, drone yang ditembak jatuh tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M atau persis di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga

"Jadi tidak benar drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan," kata Ketut di Jakarta, Kamis (7/6/2024).

Menurut Ketut, drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi. Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung. Karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.