Jumat 07 Jun 2024 10:33 WIB

Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Kini Tiap Empat Bulan

Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Seorang petani menebus pupuk subsidi di kios penyalur.
Foto: Dok Pupuk Indonesia
Seorang petani menebus pupuk subsidi di kios penyalur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka ruang untuk update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali. Periode pertama dimulai 5 hingga 18 Juni 2024. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024 dapat mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.

Tri Wahyudi menegaskan salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali. Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.

Baca Juga

"Update yang dijadwalkan hingga 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan," ujar Tri Wahyudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Tri Wahyudi mengatakan syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 harus menggarap lahan maksimal dua hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan). Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.