REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA -- Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares, pada Kamis (6/6/2024), mengatakan bahwa Spanyol telah memutuskan untuk bergabung dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) soal tuduhan genosida oleh Israel. Langkah ini menjadikan Spanyol sebagai negara pertama dari benua Eropa yang menggugat Israel ke ICJ.
"Kami mengambil keputusan ini sehubungan dengan berlanjutnya operasi militer di Gaza," kata Albares dalam konferensi pers mendadak.
"Kami juga mengamati dengan sangat prihatin perluasan konflik di kawasan itu," kata Albares, menambahkan.
Spanyol mengambil keputusan tersebut tidak hanya untuk "mengembalikan perdamaian ke Gaza dan Timur Tengah,". Namun, juga karena komitmen pada hukum internasional, ujarnya.
"Kami berupaya mendukung pengadilan dalam penerapan tindakan pencegahan, khususnya soal penyelesaian operasi militer di Rafah agar perdamaian kembali, hambatan masuknya bantuan kemanusiaan yang harus diakhiri, serta penghancuran infrastruktur sipil yang harus dihentikan," katanya.
Dengan intervensi terhadap kasus tersebut di hadapan ICJ, kata Albares, "satu-satunya tujuan Spanyol adalah mengakhiri perang dan akhirnya mulai bergerak maju dalam penerapan solusi dua negara."
Albares menegaskan, penerapan solusi dua negara, merupakan satu-satunya jaminan untuk mencapai perdamaian dan keamanan bagi warga Palestina, Israel dan seluruh kawasan. Serangan yang terjadi beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tindakan pencegahan sepenuhnya diabaikan dan sangat jauh dari pemenuhan.