Jumat 07 Jun 2024 13:47 WIB

Presiden Macron Tegaskan Prancis Tolak Akui Palestina

Macron mendukung gencatan senjata di Gaza dan hak Israel membela diri.

Rep: Antara/Anadolu/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Foto: EPA-EFE/Aurelien Morissard
Presiden Prancis Emmanuel Macron.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Kamis (6/6/2024), menyatakan, negara tidak akan mengakui negara Palestina berdasarkan kemarahan. Dalam wawancara dengan lembaga penyiaran TF1 dan France 2, Macron menegaskan kembali dukungan negaranya pada gencatan senjata di Gaza, solusi dua-negara, serta hak Israel untuk membela diri.

"Kita tidak mengakui suatu negara sebagai negara berdasarkan kemarahan, kita melakukannya dalam (dalam kerangka) sebuah proses," katanya, seraya menegaskan kembali bahwa mengakui Palestina bukan langkah yang 'tabu'. Saat ini bukan waktu yang 'masuk akal', kata Macron di Paris.

Baca: Pasukan Perdamaian TNI akan ke Gaza Jika Dapat Mandat PBB

"Saatnya akan tiba, dan Prancis akan melakukannya, namun hal itu harus dilakukan dalam sebuah proses," ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Macron menjelaskan, Palestina harus lebih dulu menerapkan sejumlah reformasi. Pengakuan, sambung dia, juga harus digunakan untuk memberikan tekanan terhadap Israel, sehingga memerlukan mobilisasi negara seperti Amerika Serikat.

Macron menegaskan, pemerinah Prancis akan terus bekerja dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu selama dia masih menjabat. Macron juga menggambarkan Netanyahu sebagai "mitra wicara yang sepenuhnya sah."

Baca: Prabowo Jamu Mantan PM Turkiye Bahas Kerja Sama Pertahanan

Kalangan organisasi masyarakat sipil dan serikat mahasiswa menekan pemerintah negara di Eropa untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara merdeka. Mereka juga meminta para pemerintah itu untuk melindungi hak rakyat Palestina dalam menghadapi serangan Israel yang terus-menerus terhadap warga sipil di tempat penampungan PBB dan kamp-kamp pengungsi.

Spanyol, Norwegia, dan Irlandia mengakui Palestina sebagai negara pada 28 Mei 2024. Sedangkan Slovenia mengakui Palestina pada 4 Juni 2024.

Pada Kamis, 26 organisasi masyarakat sipil Belgia mengirim surat kepada Perdana Menteri Alexander De Croo yang mendesaknya untuk "mengakui negara Palestina tanpa penundaan."

Baca: Bertemu Dubes Slovakia, Prabowo Bahas Senjata Berstandar NATO

Hingga kini, Israel terus melanjutkan serangan mematikan di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendesakkan gencatan senjata segera. Sekitar 36.600 warga Palestina tewas di Gaza, yang sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 83 ribu lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan akses makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida.

Melalui putusan terbaru, ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan operasinya di bagian selatan Kota Rafah, tempat dari lebih satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement