REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang. Pada Kamis (30/5/2024), pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang di dalamnya membuka peluang untuk ormas memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengapresiasi adanya kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Menurut dia, kebijakan itu merupakan sebuah terobosan, lantaran selama ini tak ada kebijakan yang memberikan kesempatan terhadap ormas untuk berkembang secara ekonomi.
"Apalagi bukan hanya (ormas) umat islam, tapi semua agama kan. Makanya ini lah saatnya pemerintah memberikan penguatan terhadap kelembagaan terhadap ormas agama ya," kata dia, Jumat (7/6/2024).
Ihwal adanya suara sumbang mengenai kebijakan baru itu, Nasaruddin menilai, kegiatan ormas keagamaan dalam era modern ini sudah tidak lagi berkutat dengan urusan sosial. Saat ini, ormas keagamaan banyak yang bergerak di berbagai bidang.