REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepolisian RI mengimbau Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat bila memang menerima ancaman.
"Kita mengimbau kepada Bapak Nurdin Halid. Kalau memang ada hal-hal yang dirasakan mengancam, itu segera dilaporkan kepada kita dan akan dipantau terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (3/3).
Pada prinsipnya, siapapun semua warga negara apabila merasa mendapat ancaman, teror, intimidasi, tentunya dapat menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. "Laporan dapat dilakukan di tingkat polres, polda dan Mabes Polri,'' kata Boy Rafli. ''Jadi, kita menunggu untuk mendapat keterangan lebih lanjut terkait adanya ancaman-ancaman."
Pernyataan Boy Rafli ini terkait pernyataan Nurdin yang meminta perlindungan dari Komisi X DPR RI karena dirinya dan keluarga terancam akan dibunuh terkait kemelut yang melanda PSSI menjelang Kongres PSSI. Nurdin menyampaikan Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua komisi X, Mahyudin (FPD), di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (1/3).