REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan terhadap eks dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans Reyna Usman, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan demikian, politikus PKB itu diseret ke meja hijau dalam waktu dekat ini.
Pelimpahan berkas dakwaan dilakukan oleh Jaksa KPK Ridho Sepputra pada Kamis (6/6/2024). Reyna merupakan tersangka dalam perkara korupsi sistem proteksi TKI. Besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa ditaksir senilai Rp 17,6 miliar. "Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp 17,6 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ali masih enggan merinci isi surat dakwaan Reyna Usman. Namun, Tim KPK berjanji bakal buka-bukaan soal borok Reyna Usman dalam persidangan. “Lengkapnya uraian perbuatan para terdakwa akan dibuka saat pembacaan dakwaan,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, Reyna Usman dijerat bersama dua tersangka lain yaitu I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemenaker dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI 2012 dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Mereka disangkakan melakukan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan dana Rp 20 miliar.