REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, berharap agar permohonan gelar perkara khusus yang diajukannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, segera direspon oleh Mabes Polri.
Toni mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Pengajuan itu dilakukan karena pihaknya menilai penyidikan Polda Jabar terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Toni mengungkapkan, kasus Vina sudah mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo. Karena itu, kapolri semestinya segera menindaklanjuti perintah presiden tersebut. ‘’Perintah Bapak Presiden itu kasus poembunuhan Vina Eky harus dibuka dan ditangani secara transparan. Jadi kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, memohon kepada Bapak Kapolri, segera respon kami, segera tindak lanjuti permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dijadwalkan dan dilakukan secepat mungkin,’’ ujar Toni, kemarin.
Toni menjelaskan, tujuan pengajuan permohonan gelar perkara khusus itu dimaksukan untuk membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang benderang. ‘’Alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami, Pegi Setiawan, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan Vina Eky,’’ kata Toni.