Petugas Bea Cukai bersama personel Satpol PP membawa rokok ilegal saat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat memusnahkan sebanyak 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman keras ilegal dengan total nilai barang Rp4.234.471.820 hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal. (FOTO : ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo (tengah) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono (kanan) membakar rokok ilegal saat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat memusnahkan sebanyak 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman keras ilegal dengan total nilai barang Rp4.234.471.820 hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal. (FOTO : ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Petugas Bea Cukai bersama personel Satpol PP menata rokok ilegal untuk Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat memusnahkan sebanyak 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman keras ilegal dengan total nilai barang Rp4.234.471.820 hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal. (FOTO : ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Petugas Bea Cukai bersama personel Satpol PP menata rokok ilegal untuk Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024).
Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat memusnahkan sebanyak 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman keras ilegal dengan total nilai barang Rp4.234.471.820 hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal.
sumber : Antara Foto
Advertisement