Jumat 07 Jun 2024 16:53 WIB

X Bolehkan Unggah Konten Pornografi, Kemenkominfo Pertimbangkan Pemblokiran Total

X mengumumkan kebijakan yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten pornografi.

Red: Mas Alamil Huda
Seorang pria membaca berita tentang blokade platform media sosial X (sebelumnya Twitter) di komputer di Peshawar, Pakistan, 21 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Seorang pria membaca berita tentang blokade platform media sosial X (sebelumnya Twitter) di komputer di Peshawar, Pakistan, 21 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyurati pengelola X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform media sosial tersebut. Saat ini, kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut.

Wakil Menteri (Wamen) Kominfo Nezar Patria mengatakan, Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir total akses ke X atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform media sosial itu. "Kita akan bersurat ke X," kata Nezar, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Nezar mengatakan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut. Kemenkominfo akan mengirim surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diunggah atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.

"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak di-posting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," kata Nezar.