Jumat 07 Jun 2024 17:21 WIB

Sudah Melalui Penelitian Mendalam, Bahlil Sebut Izin Tambang PBNU Terbit Pekan Depan

Izin tambah PBNU merupakan wilayah bekas kelolaan PT Kaltim Prima Coal.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolandha
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sebelumnya sudah diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di wilayah tambang Kalimantan Timur, segera terbit pada pekan depan. Ia menyampaikan izin yang diberikan kepada PBNU tersebut, merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU, dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.

"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik," katanya.

Ia menyampaikan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu. Nantinya pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.

"Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa. Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten," kata Bahlil.

Sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.

"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6).

Bahlil menegaskan, lahirnya aturan tentang badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang, telah melalui mekanisme semestinya. Ada kajian akademis, diskusi mendalam antar kementerian/lembaga, lalu dibawa ke rapat terbatas (ratas) di istana.

Presiden Joko Widodo memimpin lansung ratas tersebut yang dihadiri para menteri. Ratas menjadi forum pengambilan keputusan dari sebuah isu. Semacam pintu keluar suatu persoalan.

Alhasil lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Bahlil menegaskan, PP tersebut sudah ditandatangani seluruh kementerian teknis. Lalu lebih lanjut diproses aspek legalitas hukumnya.

"Sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumhaam, dan juga mendapat persetujuan dari jaksa agung," kata Bahlil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement