Jumat 07 Jun 2024 17:31 WIB

Selebgram Indonesia Ditangkap Polisi Saudi Karena Menawarkan Visa Non Haji

Arab Saudi terus merazia jamaah yang tak punya visa haji.

Ilustrasi Petugas memberikan visa haji kepada jamaah saat di asrama.
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi Petugas memberikan visa haji kepada jamaah saat di asrama.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi

Seorang selebgram ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lantaran menawarkan jamaah untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah. Sementara, masyarakat Indonesia yang bisa mengikuti rangkaian ibadah di Armuzna hanyalah yang memiliki visa haji resmi.

Baca Juga

Namun, Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary belum dapat mengungkapkan identitas selebgram yang ditangkap tersebut

“Belum lama kami mendapatkan kabar juga mengenai seorang selebgram, cuma detailnya kami belum dapat lebih lanjut, sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi,” ujar Yusron di Jeddah, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, selebgram tersebut ditangkap lantaran berjualan atau mempromosikan haji tanpa tasreh atau visa ziarah. Sekarang ini, jamaah yang diberangkatkan selebgram tersebut sudah di Makkah.

“Sekarang jamaahnya masih kita telusuri di mana posisinya, karena mereka ya seperti nggak ada lagi yang mengurus saat ini,” ucap Yusron.

Dia menambahkan, aparat keamanan Arab Saudi saat ini susah melakukan razia ke berbagai akun-akun media sosial yang menawarkan dan mempromosikan visa haji tanpa antre.

“Dan itu akan ditindak oleh aparat keamanan Saudi. Intinya aparat Saudi akan serius sekali membasmi pelaksanaan haji non prosedural ini,” kata Yusron.

Sebagai informasi, lemerintah Arab Saudi telah menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal, penjara, deportasi, dan dilarang masuk Arab Saudi (banned) 10 tahun. Untuk koordinator bahkan sanksinya lebih berat lagi yaitu denda 50 ribu riyal, deportasi, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement