REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Aparat keamanan Arab Saudi menangkap pegiat media sosial asal Indonesia lantaran menawarkan jamaah naik menggunakan visa non haji atau visa ziarah. Pengetatan ini dilakukan pemerintah Arab Saudi demi keamanan dan kenyaman jamaah haji resmi yang akan melakukan ibadah pada puncak Haji 2024 di Armuzna.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengungkapkan identitas pegiat media sosial tersebut. Menurut dia, pegiat medsos itu berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. "Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," ujar Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat (7/6).
Menurut dia, LMN ditangkap di Makkah saat menuju hotel. Dia pun mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebooknya sudah punya pengikut lima ribu," ucap Yusron
Selain itu, LMN juga memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.
Menurut Yusron, LMN menjanjikan kepada 50 jamaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jamaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.
"Bayar 100 juta," kata Yusron
Sebelumnya diberitakan, seorang selebgram ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lantaran menawarkan jamaah untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah. Sementara, masyarakat Indonesia yang bisa mengikuti rangkaian ibadah di Armuzna hanyalah yang memiliki visa haji resmi.
“Belum lama kami mendapatkan kabar juga mengenai seorang selebgram, cuma detailnya kami belum dapat lebih lanjut, sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi,” ujar Yusron di Jeddah, Kamis (6/6/2024).