REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan aturan mengenai organisasi masyarakat (ormas) bisa mengelola tambang tidak ada kaitannya dengan politik. Pemerintah memberikan penawaran prioritas ke setiap ormas dari semua agama di Indonesia untuk menjalani bisnis ini.
Nantinya dikerjakan oleh kontraktor profesional yang bermitra dengan ormas keagamaan. Belakangan Nahdlatul Ulama yang menyambut baik hal ini. Beberapa lainnya masih menunjukkan penolakan.
NU sudah mengurus perizinan. Jika semua berjalan lancar, akan selesai dalam waktu dekat. Bahlil menegaskan, semua proses yang terlihat merupakan komitmen negara untuk pemerataan mengelola kekayaan alam.
"Kita jangan sedikit-sedikit dikaitkan dengan politik. Kamu ingat dulu ya, sewaktu saya masuk sebagai kepala BPOM, saya diprotes habis-habisan. Kenapa IUP hanya diberikan kepada konglomerat-konglomerat? Hanya dikasih ke Asing? Sekarang kita mau kasih ke ormas, ribut pula. Maunya apa sih sebenarnya? Politik sudah selesai kok. Pak Prabowo menang 58 persen. Nggak ada urusannya sama politik," kata Bahlil, di kantornya, Jumat (7/6/2024).
NU mendukung salah satu pasangan pada pemilu beberapa bulan lalu. Bahlil merasa terlalu sempit jika organisasi Islam terbesar di Indonesia itu dianggap mendapat efek positif dari situasi ini. Pasalnya, penawaran tersebut berlaku untuk semua ormas keagamaan.
Tidak memprioritaskan satu atau dua ormas. Bahlil menegaskan tak ada utang politik yang dibayar. Semua sudah diformulasikan berdasarkan aturan yang dirumuskan. "Saya nggak mau dikait-kaitkan, karena Ibu saya NU. Saya juga harus bijak ke saudara-saudara yang lain. Semua agama di republik ini mendapat hak yang sama. Nggak boleh ada diskriminasi," katanya.
"Nggak ada itu urusannya sama politik. Pilpres sudah selesai. Sudah mau pelantikan kabinet baru. Kalau dulu sebelum Pilpres kita kasih, orang kait-kaitkan, masuk akal. Ini sudah selesai," ujar Bahlil.
Aturan yang membuka peluang bagi ormas keagamaan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. PP tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.