REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu menimbulkan keprihatinan. Ada beragam alasan di balik tingginya kasus perceraian itu.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 pasangan yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai.
Itu berarti, selama 2023 lalu, ada 7.931 janda dan duda baru di Kabupaten Indramayu. Humas PA Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyebutkan, faktor ekonomi menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian. Faktor itu juga yang memicu terjadinya peselisihan terus menerus hingga akhirnya berujung pada perceraian.