REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM, menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina–Eky terlalu dini.
Apalagi, hanya didasarkan pada pengakuan saksi Aep dan terpidana lainnya. Sementara saksi terpidana lainnya, banyak yang tidak menyudutkan atau tidak mengakui Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tersebut.
"Jadi hanya gara-gara pengakuan saksi saja, sehingga kemudian Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, (padahal) ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan itu berbeda,’’ kata Toni, kemarin.
Ditambah lagi, dalam putusan pengadilan, sepeda motor yang dipakai oleh 11 pelaku itu tidak ada Suzuki Smash. Tapi belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap, saksi Aep mengatakan bahwa motor Suzuki Smash itu digunakan oleh Pegi Setiawan.
Toni menambahkan, sejumlah saksi juga telah memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina. Namun, tim penyidik masih tetap bersikukuh menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Makanya kami coba ajukan gelar pekara khusus ke Bareskrim Polri, tujuannya supaya terang benderang,’’ tukas Toni.
Toni menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Pengajuan itu dilakukan karena pihaknya menilai penyidikan Polda Jabar terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.