REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pegiat media sosial yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi diketahui menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, demikian kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Pegiat medsos berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," ujar Yusron, Jumat (7/6/2024).
Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.