REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir menyatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) penting untuk dilakukan. Sebab itu, seluruh perusahaan di bawah naungan Telkom Indonesia ditargetkan sudah dapat menerapkannya tahun ini.
“Penting bagi kami untuk menerapkan peraturan ini (UU PDP). Sebab, kami tak hanya mengelola sekitar 150 juta lebih pelanggan di Telkomsel. Kami juga mengelola data perusahaan, data pemerintah, dan lainnya,” kata Honesti dalam diskusi digelar KBRI Singapura dan Telkom Indonesia di Singapura, Jumat (7/6/2024).
Dia mengatakan, Telkom Indonesia merasa penting untuk mengimplementasikan regulasi pengamanan data yang tepat untuk menjaga penggunaan dan akurasi proses data tersebut. Karena itu pihaknya terus melakukan analisis pengamanan data yang tepat untuk menjaga penggunaan dan akurasi proses data tersebut.
“Kami menganalisis lebih dari 54 kegiatan (pengamanan). Kami mengelompokkannya menjadi lima area fokus, seperti bagaimana dasar-dasar pemrosesan data, bagaimana pemrosesan data itu berlangsung, bagaimana memastikan dan menyediakan standarisasi dan akurasi data terjadi,” jelas dia.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga membentu suatu organisasi baru untuk memastikan bahwa penerapan regulasi tersebut dapat terdistribusi ke seluruh perusahaan yang ada di bawah payung besar Telkom. Organisasi itu juga melakukan standarisasi semua kebijakan yang terkait di segala lini, mulai dari kebijakan untuk karyawan, mitra, hingga pelanggan.
“Dan kami sudah menetapkan susunan waktu. Tahun ini, semua layanan kami akan mengikuti peraturan ini. Ini menggambarkan betapa pentingnya hal ini (PDP). Ini adalah dasar dari PDP untuk Telkom,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan, dalam penyusunan UU PDP, pemerintah mencoba menyeimbangkan kepentingan pemerintah dengan dunia usaha. Aturan yang dibuat memang untuk melindungi data pribadi masyarakat. Tapi, tak lantas menutup ruang bagi dunia usaha untuk berinovasi.
“Jika kita terlalu kuat, maka inovasi tidak akan berhasil. Jika kita terlalu lemah, masyarakat akan terdampak. Begitulah cara kita menyeimbangkannya,” kata Semuel.
Dia menuturkan, sebelum UU PDP hadir, Indonesia memiliki lebih dari satu peraturan yang serupa di berbagai sektor. Menurut Semuel, ketika itu setiap sektor memiliki aturannya sendiri di bidang PDP. Dengan kehadiran UU PDP, maka masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah menjadi punya satu referensi tunggal terkait PDP.
“Konstruksi perlindungan data kita tidak hanya terhadap teknologi saat ini, tetapi juga teknologi yang akan datang. Jadi kita sudah mempersiapkannya,” ungkap dia.