Senin 10 Jun 2024 12:40 WIB

Komitmen Lindungi Data Pengguna, Telkom Pastikan Seluruh Usahanya Terapkan UU PDP

Implementasi regulasi pengamanan data yang tepat penting untuk jaga penggunaan data.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan bersama dengan Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir di Singapura, Jumat (7/8/2024).
Foto: Republika/Wisnu Aji
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan bersama dengan Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir di Singapura, Jumat (7/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir menyatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) penting untuk dilakukan. Sebab itu, seluruh perusahaan di bawah naungan Telkom Indonesia ditargetkan sudah dapat menerapkannya tahun ini.

“Penting bagi kami untuk menerapkan peraturan ini (UU PDP). Sebab, kami tak hanya mengelola sekitar 150 juta lebih pelanggan di Telkomsel. Kami juga mengelola data perusahaan, data pemerintah, dan lainnya,” kata Honesti dalam diskusi digelar KBRI Singapura dan Telkom Indonesia di Singapura, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, Telkom Indonesia merasa penting untuk mengimplementasikan regulasi pengamanan data yang tepat untuk menjaga penggunaan dan akurasi proses data tersebut. Karena itu pihaknya terus melakukan analisis pengamanan data yang tepat untuk menjaga penggunaan dan akurasi proses data tersebut.

“Kami menganalisis lebih dari 54 kegiatan (pengamanan). Kami mengelompokkannya menjadi lima area fokus, seperti bagaimana dasar-dasar pemrosesan data, bagaimana pemrosesan data itu berlangsung, bagaimana memastikan dan menyediakan standarisasi dan akurasi data terjadi,” jelas dia.