Sabtu 08 Jun 2024 14:07 WIB

Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum Keberatan: Pegi Sehat-Sehat Saja

Kuasa hukum menilai Pegi Setiawan dalam kondisi sehat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sugianti Iriani kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan keberatan tes psikologi yang dilakukan kepada Pegi Setiawan. Ia mendampingi ibu Pegi Kartini ke Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024).
Foto: Dok Republika
Sugianti Iriani kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan keberatan tes psikologi yang dilakukan kepada Pegi Setiawan. Ia mendampingi ibu Pegi Kartini ke Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pegi Setiawan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam menjalani tes psikologi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024). Ibu Pegi Setiawan Kartini turut hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan Sugianti Iriani mengatakan Pegi akan menjalani tes psikologi yang dilakukan oleh penyidik. Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tentang tes tersebut. "Teman-teman udah kumpul semua ya, Pegi mau dilakukan tes psikologi, terhadap Pegi Setiawan," ujar perempuan yang akrab disapa Yanti, Sabtu (8/6/2024) menemani ibu Pegi di Polda Jabar.

Baca Juga

Ia mengaku akan mengajukan surat keberatan atas tes psikologi yang dilakukan penyidik. Sebab Pegi Setiawan dalam kondisi sehat. "Kita mau mengajukan surat permohonan keberatan karena Pegi sehat-sehat aja, mungkin pengajuan secara tertulis," katanya.

Terkait kehadiran ibu Kartini, kata dia, hendak menitipkan pakaian untuk Pegi Setiawan. Sekaligus, ia berharap ibunya dapat bertemu dengan Pegi Setiawan hari ini. "Cuma mau titip pakaian aja barang kali bisa ketemu Pegi," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement