Sabtu 08 Jun 2024 20:30 WIB

OJK Minta BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar di Akhir 2024

Saat ini BPR/BPRS didominasi dengan unit skala kecil dan kinerja yang belum optimal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024 dan BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024), mengatakan ketentuan modal minimum itu sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga

"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," kata dia. Ketentuan modal minimum BPR itu juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.

Menurut Eddy, sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.

"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu," kata dia.

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.

"Size does mattter, kalau dia kecil, dia tidak bisa ekspansi, meningkatkan kualitas. Maka itu kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp 6 miliar," ujar dia.

Saat ini, kata Eddy, jumlah BPR dan BPRS saat ini cukup banyak, namun, didominasi unit skala kecil dan kinerja yang belum optimal.

BPR juga dihadapkan tantangan untuk bersaing dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Semestinya, kata Eddy, BPR tidak kalah bersaing dengan Fintech P2P karena BPR sudah lebih lama ada dibanding Fintech P2P.

"Ada juga tantangan BPR mengenai tata kelola, produk, infrastruktur dan layanan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement