REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam sempat keberatan dengan tes psikologi yang dilakukan kepada kliennya. Namun, mereka kini tidak keberatan terhadap tes tersebut setelah mendapatkan penjelasan dari kepolisian.
Sugianti Iriani mengatakan tes psikologi yang dilakukan kepada Pegi Setiawan meliputi 5 tahapan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lebih detail terkait tes sebab harus menunggu di luar ruangan sehingga tidak mengetahui isi tes. "Tadi mulai pukul 11.00 WIB lumayan enam jam. Ada lima tes, tes gambar, kedekatan keluarga itu aja," ujar Sugianti Sabtu (8/6/2024).
Ia menyebut tes psikologi bakal dilanjutkan Ahad (9/6/2024) besok. Pihaknya mendapatkan penjelasan bahwa tes dilakukan dalam rangka polisi berhati-hati dan tidak salah menduga. "Kalau menurut psikolog bilang agar polisi berhati hati, untuk tidak salah menduga. Salah satu bentuk kehati-hatian kepolisian dalam menangani kasus ini," kata dia.
Setelah mendapatkan penjelasan, perempuan yang dikenal sebagai Yanti ini menyebut kuasa hukum tidak mempermasalahkan itu dan tidak keberatan. Ia berharap tes tersebut mengungkap bahwa Pegi tidak bersalah. "Iya (menerima) karena keterangan masuk akal masuk logika. Mudah-mudahan ini mengungkap bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya," kata dia.
Ia menyebut tes psikolog terhadap Pegi dilakukan oleh tiga orang psikolog.
Kuasa hukum lainnya Toni RM mengatakan Pegi konsisten sejak awal menjalani pemeriksaan dan tertulis di BAP tidak melakukan pembunuhan. Terkait tes psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis, ia mempersilahkan hal tersebut.
Ia menegaskan apabila kepolisian sudah mendapatkan hasil yang meyakinkan bahwa Pegi tidak bersalah. Maka ia berharap kepolisian legowo dan membebaskan Pegi.