Ahad 09 Jun 2024 14:27 WIB

Kemenag Ingatkan Jamaah, Jangan Beli Hewan Dam Sakit dan Cacat!

RPH yang menjual hewan dam harus berada di tanah haram.

Suasana di Pasar Hewan An am, sekitar 10 km dari Masjid Al Haram Makkah, Selasa (23/7). Pasar ini merupakan pengganti pasar hewan Kakiyah yang sudah ditutup sejak tahun lalu.
Foto: Bahaudin/MCH Kemenag
Suasana di Pasar Hewan An am, sekitar 10 km dari Masjid Al Haram Makkah, Selasa (23/7). Pasar ini merupakan pengganti pasar hewan Kakiyah yang sudah ditutup sejak tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi. Salah satu isi dari panduan tersebut yakni perihal kriteria binatang dam dan rumah potong hewan (RPH).

"Edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga

Hilman menjelaskan edaran tersebut terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah calon haji Indonesia dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu kambing dan domba minimal umur satu tahun, dan unta minimal umur lima tahun.

photo
Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latief saat meluncurkan Gerakan Infak Pendidikan 111 saat resepsi Milad ke-111 Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (18/11/2023) malam. Tema besar yang digaungkan pada Milad ke-111 Muhammadiyah yakni Ikhtiar Menyelamatkan Semesta. Selain itu, juga diadakan peluncuran Gerakan Infak Pendidikan 111 dan juga Muhammadiyah Award 2023. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat."Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) berat," kata dia.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jamaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hilman.

"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," kata dia menambahkan.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement