REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap 27 orang sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal kepada lembaga tersebut.
Vina adalah korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Sementara itu, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas. Saka mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana.
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (6/6/2024).