Senin 10 Jun 2024 06:23 WIB

6 Tanah dan Bangunan Mewah Disita dalam Perkara Korupsi Sawit, Ini Daftarnya

Enam aset disita oleh Kejagung sebagai eksekusi pengganti kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Surya Darmadi saat sidang vonis di Jakarta, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi dipidana 15 tahun serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun
Foto: Republika/Thoudy Badai
Surya Darmadi saat sidang vonis di Jakarta, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi dipidana 15 tahun serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam aset lahan dan bangunan milik terpidana korupsi Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam aset disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai eksekusi pengganti kerugian negara terkait korupsi pengalihan lahan untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus tersebut sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) pada September 2023 lalu. Ketut mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, Surya Darmadi dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,23 triliun. Penyitaan enam aset lahan dan bangunan berupa apartemen tersebut, sudah dilakukan oleh tim satgas Direktorat Upaya Hukum Luar biasa, Eksekusi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi,” begitu ujar Ketut dalam siaran pers, Senin (10/6/2024).

Ketut menerangkan, enam aset yang disita tersebut adalah tanah dan bangunan yang berada di;

  1. Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  2. Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  3. The Ritz Carlton Hotel & Apartemen Airlangga di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt 40 Nomor PA-40A Blok Park Aveneu, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
  4. The Ritz Carlton Hotel & Apartemen Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt 35 Nomor CP-35 Blokr Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
  5. Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  6. Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Surya Darmadi, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh hakim lantaran terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam pengalihan serta penyerobotan kawasan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Selain dipidana penjara, Surya Darmadi juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,23 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement