REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Enam nelayan Indonesia asal Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap Petugas Angkatan Laut Malaysia karena melewati batas negara saat menangkap ikan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap enam nelayan tersebut.
Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto saat dihubungi dari Kuala Lumpur, Ahad (9/6/2024) mengatakan KJRI sudah mendapatkan akses Konsuler untuk keenam nelayan tersebut pada Selasa (11/6). “Iya kita sedang mintakan akses Konsuler. Namun mereka memang masuk wilayah laut Malaysia,” katanya.
Ia mengatakan Indonesia dan Malaysia punya nota kesepahaman (MoU) yang mengatur nelayan tradisional di wilayah laut yang belum definitif. Namun, ia mengatakan menurut info dari aparat Indonesia, keenam nelayan asal Bengkalis itu memang ditangkap di wilayah laut Malaysia yang sudah definitif.