REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam harus menjalani beberapa ujian dari penyidik. Pekan ini, ia bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan pekan ini di Polda Jawa Barat (Jabar). Ia sebelumnya juga telah menjalani tes psikologi terkait intelijensi, afeksi, dan psikomotor.
"Ada informasi dari pak kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada media massa belum lama ini.
Ia mengaku bakal menunggu surat panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik Polda Jawa Barat. Toni menjelaskan, kliennya telah menjalani tes psikologi.
"Psikolog menjelaskan pemeriksaan untuk tersangka Pegi Setiawan berkaitan dengan intelijensi kecerdasan kognitif otak, kedua afeksi menjabarkan suatu perasaan mendapatkan respons yang baik, ketiga motorik melihat memeriksa pengendalian pengaturan fungsi organ tubuh," kata dia.
Ia menuturkan, para psikolog melakukan tes menggunakan lima alat. Namun, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan mengenai alat yang digunakan oleh psikolog.
Toni menegaskan bahwa sosok Pegi Setiawan merupakan orang baik dan ramah. Ia mendapatkan kesimpulan tersebut setelah menjalani interaksi dengan yang bersangkutan. "Pegi Setiawan baik, ramah, dan tegar. Saya tanya nyambung," kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul 'Vina: Sebelum Tujuh Hari'. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian dan dinyatakan fiktif. Polisi menyebut hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.
Pengacara kondang akan bela salah satu terpidana untuk ajukan PK. Baca di halaman selanjutnya.
View this post on Instagram